Minggu, 23 Agustus 2015

AD/ ART MKKS SMK KOTA SUKABUMI



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH –SMK ( MKKS-SMK
)
PRIODE 2012-2016 KOTA SUKABUMI

PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan UU No. 20 tahun 2003.

Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.

Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK’ (MKKS-SMK).
khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK’ (MKKS-SMK).

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah-Sekolah Menengah Kejuruan di singkat MKKS-SMK
Pasal 2
K3S-SMK berkedudukan dan didirikan sejak Tahun 2005  untuk waktu tak terbatas.

BAB II
DASAR , AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
MKKS-SMK berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS-SMK bertujuan :
  1. Menciptakan iklim kebersamaan yang harmonis antar kepala sekolah
  2. Merumuskan program kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
  3. Merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan pendidikan
  4. Saling berbagi informasi dan pengalaman  antar  kepala sekolah
  5. Sebagai  partner  dan media komunikasi antar kepala sekolah
  6. Menyamakan persepsi dalam mengambil  suatu tindakan / kebijakan   dalam suatu  kegiatan
  7. Meningkatkan  kerjasama  dan peran serta masyarakat dengan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu pendidikan

BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5
Kegiatan MKKS-SMK meliputi :
  Memfasilitasi  kegiatan  sekolah  yang akan di akreditasi 
  Menjalin hubungan baik  dengan pihak internal maupun  eksternal
  Mensosialisasikan pengembangan kurikulum
  Mewadahi semua kegiatan para  pengurus  MGMP
  Membantu kegiatan yang berkaitan dengan bantuan dari pemda, Provinsi dan Pusat
  Mengkoordinir kegiatan-kegiatan  yang diselenggarakan  oleh pemerintah provinsi  maupun pusat yang dilakukan secara bersama-sama
  Merencanakan dan melaksanakan UKK, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
   Mengembangkan program inovasi dan kreativitas peserta didik  melalui kegiatan LKS, Epitech, dan pameran lainnya   sebagai antisipasi penyimpangan  prilaku siswa
  Memfasilitasi  dan atau menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Keanggotaan MKKS-SMK terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Kehormatan.
Pasal 7
  1.  Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Menengah Negeri dan Swasta.
  2.  Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.

Pasal 8
(1) Anggota Biasa berhenti karena :
a.       Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b.      Menjalani masa pensiunan.
c.       Meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MKKS-SMK dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
  1. Anggota biasa mempunyai hak memberikan  pendapat, hak memilih dan dipilih.
  2. Anggota kehormatan mempunyai hak memberikan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 11
  1. Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas MKKS-SMK dan berusaha melaksanakan program MKKS-SMK tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS-SMK
  2. Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS.-SMK
  3. Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS-SMK
  4. Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus MKKS-SMK
  5. Tiap anggota wajib membayar iuran  yang telah disepakati  dan ditetapkan  bersama
BAB VI
P E N G U R U S
DAN TUGAS
Pasal 12
  1. Pengurus MKKS-SMK diputuskan dalam rapat anggota MKKS-SMK Dilantik dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi/Kabid. Dikmen
  2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a.       Penasehat
b.      Seorang Ketua.
c.       Seorang Wakil Ketua.
d.      Seorang Sekretaris.
e.      Seorang Bendahara.
f.        Bidang-Bidang
  1. Pengurus memimpin dan mewakili MKKS-SMK kedalam dan keluar.
  2. Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari – hari.
  3. Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua MKKS  pada jenjang lainnya.

Pasal 13
  1. Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun.
  2. Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
  3. Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

BAB VII
R A P A T
Pasal 14
  1. Rapat terdiri dari :
a.       Rapat anggota paripurna.
b.      Rapat pengurus lengkap.
c.        Rapat pengurus harian.
d.      Rapat anggota luar biasa.
  1. Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
  2. Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
  3. Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
Pasal 15
  1. Kekuasaan tertinggi MKKS-SMK terletak pada rapat anggota paripurna.
  2. Rapat anggota paripurna memilih pengurus MKKS-SMK Kota Sukabumi yang diatur dalam ART.
Pasal 16
  1. Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
  2. Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 ( dua ) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.
Pasal 17
Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat , jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan pemungutan suara.

BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 18
Dana MKKS-SMK diperoleh dari :
a.       Iuran anggota MKKS-SMK
b.      Simpanan sukarela.
c.       Sumbangan insidentil.
d.      Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
e.      Ketentuan dana MKKS-SMK diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 19
Pengurus mempertanggung -jawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.
Pasal 20
Dana MKKS-SMK digunakan antara lain untuk :
a.       Kegiatan dan administrasi MKKS-SMK
b.      Kesejahteraan anggota.
c.       Kegiatan studi banding, seminar, symposium dan lokakarya.
d.      Kegiatan Kreasi dan rekreasi.
e.      Kegiatan apat-rapat  baik internal maupun eksternal

BAB IX
P E M B U B A R A N
Pasal 21
  1. MKKS-SMK hanya dapat dibubarkan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Smi
  2. Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan MKKS-SMK diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.

BAB X
P E N U T U P
  1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.




























ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
KOTA SUKABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1.       Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan Anggaran Rumah Tangga ialah Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK yang berkedudukan di wilayah Kota Sukabumi disingkat dengan ART MKKS-SMK
2.       Struktur organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah- SMK digambarkan dalam bagan yang merupakan lampiran ART MKKS-SMK ini.

BAB II
MEKANISME PEMILIHAN/ PEMBENTUKAN
PENGURUS MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
PASAL 2
PEMILIHAN PENGURUS MKKS-SMK
1.       Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat
2.       Jika dipandang perlu pemilihan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara
3.       Pemilihan pengurus MKKS-SMK diawali dengan pembentukan panitia pemilihan yang dipilih oleh anggota MKKS-SMK
4.       Panitia pemilihan berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang terdiri Ketua, Sekretaris dan anggota
5.       Panitia pemilihan dinyatakan bubar seteleh pengurus MKKS-SMK terpilih
6.       Pengurus MKKS-SMK terpilih dilaporkan/melaporkan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi setempat untuk, mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak
1.       Dapat mencalonkan menjadi pengurus MKKS-SMK
2.       Mempunyai hak memilih maupun dipilih
3.       Bertanya kepada pengurus MKKS-SMK
4.       Mendapat informasi tentang MKKS-SMK

Kewajiban
1.       Hadir pada undangan rapat dari Pengurus MKKS-SMK
2.       Memberi masukan-masukan tentang pendidikan kepada pengurus MKKS-SMK
3.       Menciptakan suasana yang kondusif.
4.       Membayar iuran sesuai kebutuhan dan kesepakatan

BAB III
RINCIAN TUGAS PENGURUS MKKS-SMK
PASAL 4
TUGAS DAN WEWENANG
1.       Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan bagian pendidkan
2.       Mendorong kepala sekolah untuk berpartisipasi dalam pendidikan di daerah
3.       Mengkoordinir atau Menggalang dana anggota dalam rangka pembiayaan keorganisasian MKKS-SMK
4.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen kepala sekolah terhadap penyelenngaraan pendidikan yang bermutu
5.       Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggara dan keluaran pendidikan
6.       Melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Profinsi Jawa Barat 
7.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang dianjurkan oleh anggota
8.       Mempertanggungjawabkan segala kegiatan  dan keuangannya yang diselenggarakan MKKS kepada semua Anggota
                                                    BAB IV
                                                      PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
                                                                Pasal 5
1.       Ketua bertugas :
a.       Memimpin rapat-rapat atau pertemuan anggota
b.      Mewakili organisasi dalam setiap aktivitas atau pertemuan
c.       Melaporkan kegiatan organisasi dan laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan.

2.       Sekretaris bertugas  
a.       Membantu Ketua sesuai dengan uraian tugas yang ditentukan pada rapat Pengurus;
b.      Membuat dan menyiapkan notulens dari setiap pertemuan atau rapat-rapat MKKS-SMK
c.       Mendistribusikan semua informasi yang perlu diketahui anggota MKKS-SMK
d.      Melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.

3.       Bendahara bertugas:
a.       Mengelola keuangan organisasi;
b.      Mendistribusikan dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan   persetujuan dari Ketua.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

4.       Penanggung Jawab Bidang Bertugas
a.       Menyusun rencana kegiatan sesuai bidangnya
b.      Menyusun rencana anggaran kegiatan sesuai bidangnya
c.       Melaksanakan rencana kegiatan sesuai bidangnya

BAB V
MEKANISME RAPAT
PASAL 6
1.       Rapat pengurus MKKS-SMK diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yaitu rapat pengurus harian dan rapat pleno
  1. Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
  2. Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
4.       Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
5.       Rapat-rapat pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 bulan
6.       Ketua/ wakil ketua bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya rapat-rapat MKKS-SMK
7.       Undangan rapat pengurus / pleno disampaikan sekurang-kurangnya 1 hari sebelum hari diadakan rapat tersebut, melalui surat resmi atau email / sms

BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
PASAL 7
1.       Mendorong peran dan fungsi kepala sekolah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah
2.       Memotivasi kepala sekolah untuk meningkatkan komitmen bagi upaya peningkatan mutu pendidikan disekolah
3.       Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan pihak-pihak lain untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan disekolah
4.       Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 8
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah berdasarkan keputusan rapat paripurna MKKS-SMK, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota

PASAL 9
Hal-hal yang tidak atau cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur berdasarkan keputusan rapat pengurus MKKS-SMK
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal………………………
























SUSUNAN PENGURUS
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
PRIODE 2012-2016
KOTA SUKABUMI

            Pembina                      : 1. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                                                  2. Kabid.Dikmen

            Penasehat                : 1. Drs. Toni  K. Suhandi,MM
                                                   2. Drs. Suharno Sarwono
                                                        3. Drs. Wahyuto. MT

K e t u a                       : Drs.H.Didi Sumaryadi,MPd

            Wakil Ketua                 : Darwis,Spd

            Sekretaris                    : Budi Supriadi,SPd,MM

            Bendaraha I                : Drs.Teti Haryati Hamid,MPd
           
           
            Bidang-Bidang

            Bidang Sosial               :  Ketua            :  Ki Marno,MM

            Bidang Humas             :  Ketua            :  Dayat Mulyadi,SPd,MM                      

            Bidang Organisasi       :  Ketua            : Drs.Wahyudiono
                                                                       
Anggota                       1. Seluruh Kepala Sekolah SMK Negeri Maupun Swasta Se Kota Sukabumi


















STRUKTUR ORGANISASI
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK ( MKKS-SMK )
PRIODE 2012-2016
KOTA SUKABUMI
 













                                                                                                                                                                                             









Rounded Rectangle: ANGGOTA
 






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar