ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH –SMK ( MKKS-SMK)
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH –SMK ( MKKS-SMK)
PRIODE 2012-2016 KOTA SUKABUMI
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala
sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu
lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang
terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai
perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala
sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya
tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan UU No. 20 tahun 2003.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK’ (MKKS-SMK). khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK’ (MKKS-SMK).
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah-Sekolah Menengah Kejuruan di singkat
MKKS-SMK
Pasal 2
K3S-SMK berkedudukan dan didirikan
sejak Tahun 2005 untuk waktu tak terbatas.
BAB II
DASAR , AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
MKKS-SMK berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945,
berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS-SMK bertujuan :
MKKS-SMK bertujuan :
- Menciptakan iklim kebersamaan yang harmonis antar kepala sekolah
- Merumuskan program kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
- Merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan pendidikan
- Saling berbagi informasi dan pengalaman antar kepala sekolah
- Sebagai partner dan media komunikasi antar kepala sekolah
- Menyamakan persepsi dalam mengambil suatu tindakan / kebijakan dalam suatu kegiatan
- Meningkatkan kerjasama dan peran serta masyarakat dengan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu pendidikan
BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5
K E G I A T A N
Pasal 5
Kegiatan MKKS-SMK meliputi :
Memfasilitasi
kegiatan sekolah yang akan di akreditasi
Menjalin hubungan baik dengan pihak internal maupun eksternal
Mensosialisasikan pengembangan kurikulum
Mewadahi semua kegiatan para pengurus
MGMP
Membantu kegiatan yang berkaitan dengan bantuan
dari pemda, Provinsi dan Pusat
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi maupun pusat yang dilakukan secara
bersama-sama
Merencanakan dan melaksanakan UKK, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dan mengatasi permasalahan yang
akan timbul pada tahap proses kelulusan.
Mengembangkan program inovasi
dan kreativitas peserta didik melalui kegiatan LKS, Epitech, dan pameran
lainnya sebagai antisipasi
penyimpangan prilaku siswa
Memfasilitasi
dan atau menggalang inovasi pemikiran dalam
meningkatkan mutu sekolah baik manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan
komite sekolah.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Keanggotaan MKKS-SMK
terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Kehormatan.
Pasal 7
- Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Menengah Negeri dan Swasta.
- Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.
Pasal 8
(1)
Anggota Biasa berhenti karena :
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b. Menjalani masa pensiunan.
c. Meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak
dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MKKS-SMK dilaksanakan oleh
anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
- Anggota biasa mempunyai hak memberikan pendapat, hak memilih dan dipilih.
- Anggota kehormatan mempunyai hak memberikan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 11
- Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas MKKS-SMK dan berusaha melaksanakan program MKKS-SMK tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS-SMK
- Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS.-SMK
- Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS-SMK
- Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus MKKS-SMK
- Tiap anggota wajib membayar iuran yang telah disepakati dan ditetapkan bersama
BAB VI
P E N G U R U S DAN TUGAS
Pasal 12
P E N G U R U S DAN TUGAS
Pasal 12
- Pengurus MKKS-SMK diputuskan dalam rapat anggota MKKS-SMK Dilantik dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi/Kabid. Dikmen
- Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Penasehat
b. Seorang Ketua.
c. Seorang Wakil Ketua.
d. Seorang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f.
Bidang-Bidang
- Pengurus memimpin dan mewakili MKKS-SMK kedalam dan keluar.
- Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari – hari.
- Ketua KKKS pada jenjang
tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua MKKS pada jenjang lainnya.
Pasal 13
- Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun.
- Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
- Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
BAB VII
R A P A T
Pasal 14
- Rapat terdiri dari :
a. Rapat anggota paripurna.
b. Rapat pengurus lengkap.
c. Rapat pengurus harian.
d. Rapat anggota luar biasa.
- Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
- Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
- Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
Pasal 15
- Kekuasaan tertinggi MKKS-SMK terletak pada rapat anggota paripurna.
- Rapat anggota paripurna memilih pengurus MKKS-SMK Kota Sukabumi yang diatur dalam ART.
Pasal 16
- Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
- Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 ( dua ) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.
Pasal 17
Keputusan
rapat diambil secara musyawarah dan mufakat , jika tidak berhasil ditempuh
dengan jalan pemungutan suara.
BAB VIII
K E U A N G A N
K E U A N G A N
Pasal 18
Dana MKKS-SMK diperoleh dari :
a.
Iuran anggota MKKS-SMK
b.
Simpanan sukarela.
c.
Sumbangan insidentil.
d.
Usaha lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
e.
Ketentuan dana MKKS-SMK diatur
lebih lanjut dalam ART.
Pasal 19
Pengurus
mempertanggung -jawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.
Pasal 20
Dana MKKS-SMK digunakan antara lain
untuk :
a.
Kegiatan dan administrasi MKKS-SMK
b.
Kesejahteraan anggota.
c.
Kegiatan studi banding, seminar,
symposium dan lokakarya.
d.
Kegiatan Kreasi dan rekreasi.
e.
Kegiatan
apat-rapat baik internal maupun
eksternal
BAB IX
P E M B U B A R A N
Pasal 21
- MKKS-SMK hanya dapat dibubarkan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Smi
- Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan MKKS-SMK diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.
BAB X
P E N U T U P
- Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga
disusun oleh Pengurus Harian.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
KOTA
SUKABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1.
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang
dimaksud dengan Anggaran Rumah Tangga ialah Anggaran Rumah Tangga Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah-SMK yang berkedudukan di wilayah Kota Sukabumi disingkat
dengan ART MKKS-SMK
2.
Struktur organisasi Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah- SMK digambarkan dalam bagan yang merupakan lampiran ART MKKS-SMK ini.
BAB II
MEKANISME PEMILIHAN/ PEMBENTUKAN
PENGURUS MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
PASAL 2
PEMILIHAN
PENGURUS MKKS-SMK
1.
Pemilihan pengurus dilakukan dengan
musyawarah mufakat
2.
Jika dipandang perlu pemilihan pengurus
dapat dilakukan melalui pemungutan suara
3.
Pemilihan pengurus MKKS-SMK diawali dengan
pembentukan panitia pemilihan yang dipilih oleh anggota MKKS-SMK
4.
Panitia pemilihan berjumlah
sekurang-kurangnya 3 orang terdiri Ketua, Sekretaris dan anggota
5.
Panitia pemilihan dinyatakan bubar seteleh
pengurus MKKS-SMK terpilih
6.
Pengurus MKKS-SMK terpilih
dilaporkan/melaporkan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi
setempat untuk, mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kota Sukabumi
PASAL 3
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak
1.
Dapat mencalonkan menjadi pengurus MKKS-SMK
2.
Mempunyai hak memilih maupun dipilih
3.
Bertanya kepada pengurus MKKS-SMK
4.
Mendapat informasi tentang MKKS-SMK
Kewajiban
1.
Hadir pada undangan rapat dari Pengurus MKKS-SMK
2.
Memberi masukan-masukan tentang pendidikan
kepada pengurus MKKS-SMK
3.
Menciptakan suasana yang kondusif.
4.
Membayar iuran sesuai kebutuhan dan
kesepakatan
BAB III
RINCIAN TUGAS PENGURUS MKKS-SMK
PASAL 4
TUGAS DAN
WEWENANG
1.
Memberi masukan, pertimbangan dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan bagian pendidkan
2.
Mendorong kepala sekolah untuk
berpartisipasi dalam pendidikan di daerah
3.
Mengkoordinir atau Menggalang dana
anggota dalam rangka pembiayaan keorganisasian MKKS-SMK
4.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
kepala sekolah terhadap penyelenngaraan pendidikan yang bermutu
5.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan program, penyelenggara dan keluaran pendidikan
6.
Melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kota Sukabumi dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Profinsi Jawa
Barat
7.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide
tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang dianjurkan oleh anggota
8.
Mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan keuangannya yang diselenggarakan MKKS
kepada semua Anggota
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
1. Ketua bertugas :
a. Memimpin rapat-rapat atau
pertemuan anggota
b. Mewakili organisasi dalam setiap
aktivitas atau pertemuan
c. Melaporkan kegiatan organisasi dan
laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan.
2. Sekretaris bertugas
a.
Membantu
Ketua sesuai dengan uraian tugas yang ditentukan pada rapat Pengurus;
b.
Membuat
dan menyiapkan notulens dari setiap pertemuan atau rapat-rapat MKKS-SMK
c.
Mendistribusikan
semua informasi yang perlu diketahui anggota MKKS-SMK
d.
Melaksanakan
kegiatan kesekretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.
3. Bendahara bertugas:
a.
Mengelola
keuangan organisasi;
b.
Mendistribusikan
dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua.
c.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
4.
Penanggung
Jawab Bidang Bertugas
a. Menyusun rencana kegiatan sesuai
bidangnya
b. Menyusun rencana anggaran kegiatan
sesuai bidangnya
c. Melaksanakan rencana kegiatan
sesuai bidangnya
BAB V
MEKANISME RAPAT
PASAL 6
1.
Rapat pengurus MKKS-SMK diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yaitu rapat pengurus harian dan rapat
pleno
- Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
- Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
4.
Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan
1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
5.
Rapat-rapat pleno diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 bulan
6.
Ketua/ wakil ketua bertanggung jawab penuh
atas terselenggaranya rapat-rapat MKKS-SMK
7.
Undangan rapat pengurus / pleno disampaikan
sekurang-kurangnya 1 hari sebelum hari diadakan rapat tersebut, melalui surat
resmi atau email / sms
BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
PASAL 7
1.
Mendorong peran dan fungsi kepala sekolah
untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah
2.
Memotivasi kepala sekolah untuk
meningkatkan komitmen bagi upaya peningkatan mutu pendidikan disekolah
3.
Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan dan pihak-pihak lain untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan
kebijakan pendidikan disekolah
4.
Membina hubungan dan kerjasama yang
harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 8
Anggaran
rumah tangga ini hanya dapat diubah berdasarkan keputusan rapat paripurna
MKKS-SMK, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
PASAL 9
Hal-hal
yang tidak atau cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur
berdasarkan keputusan rapat pengurus MKKS-SMK
Anggaran
rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal………………………
SUSUNAN PENGURUS
MUSYAWARAH KERJA
KEPALA SEKOLAH-SMK
PRIODE 2012-2016
KOTA SUKABUMI
Pembina : 1. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
2. Kabid.Dikmen
Penasehat : 1. Drs. Toni K. Suhandi,MM
2.
Drs. Suharno Sarwono
3. Drs. Wahyuto. MT
K e t u a : Drs.H.Didi Sumaryadi,MPd
Wakil Ketua : Darwis,Spd
Sekretaris : Budi Supriadi,SPd,MM
Bendaraha I : Drs.Teti Haryati Hamid,MPd
Bidang-Bidang
Bidang Sosial : Ketua :
Ki Marno,MM
Bidang Humas : Ketua :
Dayat Mulyadi,SPd,MM
Bidang Organisasi : Ketua : Drs.Wahyudiono
Anggota 1. Seluruh Kepala Sekolah
SMK Negeri Maupun Swasta Se Kota Sukabumi
STRUKTUR ORGANISASI
MUSYAWARAH KERJA
KEPALA SEKOLAH-SMK ( MKKS-SMK )
PRIODE 2012-2016
KOTA SUKABUMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar