Jumat, 28 Agustus 2015

BUKU BARU K13 TAHUN 2015
Diposting pada: Rabu, 30-09-2015 | Hits : 15486 | Kategori: SMK
Dengan hormat disampaikan kepada seluruh stakeholder pendidikan lingkup SMK, terlampir file2 buku terbaru untuk kurikulum 2013 untuk SMK, yang terdiri dari:
A. Buku K13 Kelas XII :
1. 8 Buku Mapel Umum Kelas XII
2. Buku Pendidikan Agama Kelas XII
B. Buku K13 REVISI Kelas X dan XI:
1. Buku Pendidikan Agama Islam Revisi Kelas X
2. Buku Pendidikan Agama Islam Revisi Kelas XI
3. Buku Mapel PJOK kelas XI
Berdasarkan SKB Dirjen Dikdas dan Dikmen, Nomor : 154 /C/KEP/KR/2015 dan 525 /D/KEP/KP/2015, tanggal 2 April 2015, tentang PENYEDIAAN BUKU DAN
PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 (terlampir), Sekolah Rintisan K13 (sesuai lampiran I dan II pada SKB tersebut) akan diberikan buku K13 di atas oleh pusat. Sedangkan Sekolah Pelaksana K13 secara mandiri (sesuai lampiran III pada SKB tersebut) dapat mengunduh file buku tersebut pada link di bawah ini dan disediakan file buku tersebut dalam bentuk DVD.
Pengiriman buku bagi Sekolah Rintisan K13 sebagai berikut:
1. Buku K13 kelas XII, sudah dikirimkan sd tanggal 10 Bulan Juli 2015, bagi yang belum merasa menerima untuk dapat melaporkan ke Subdit Pembelajaran Dit. PSMK (CP. Eskawati 021-5725474 / 021-5725477 Ext. 156 / 0878-8285-7467
2. Buku K13 REVISI Kelas X dan XI masih dalam proses pengadaan.
Demikian informasi ini disampaikan, harap menjadi perhatian.
Terimakasih atas kerjasamanya.

Link download file
1. SKB Dirjen Dikdas dan Dikmen, Nomor : 154 /C/KEP/KR/2015 dan 525 /D/KEP/KP/2015, tanggal 2 April 2015 (Download Disini)
2. Buku K13 (Download Disini)http://www.ditpsmk.net/post/read/2381/buku-baru-k13-tahun-2015.html#.VeFXNqIUwuI
bse.kemdikbud.go.id/
www.kemdikbud.go.id/

Senin, 24 Agustus 2015

Apakah Anda Seorang Pemimpin atau Manajer? Kenali Perbedaannya



BisnisHack.com | Lejitkan Omzet Bisnismu
Sumber : http://www.bisnishack.com/2014/07/apakah-anda-seorang-pemimpin-atau.html
Kebanyakan orang masih belum mengetahui perbedaan di antara pemimpin dan manajer dan bahkan menganggap keduanya adalah profesi yang sama. Yang menjadi persamaan dari keduanya adalah kegiatan memimpin dan me-manage tidak akan bisa dilakukan tanpa kehadiran orang lain. Namun, banyak faktor yang membedakan antara pemimpin dan manajer. Apa sajakah itu?

Secara umum, seorang pemimpin atau leader adalah seseorang yang memiliki sifat kepemimpinan, berwibawa, dan disegani oleh orang lain karena kredibilitas dan perilakunya yang baik. Seorang pemimpin lebih menekankan pengaruh atau karisma yang ia miliki sehingga orang lain mau mengikuti arahan yang diberikan. Seorang pemimpin itu menstimulasi, memfasilitasi, dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan dan tidak mengandalkan berbagai bentuk ganjaran, baik iming-iming hadiah atau hukuman. Sedangkan seorang manajer adalah pemimpin yang dalam praktiknya didasari oleh kekuasaan atau authority formalnya. Bawahannya akan mengikuti perintah dari seorang manajer karena statusnya yang lebih tinggi. Tidak seperti pemimpin yang dapat memimpin di organisasi formal dan non-formal, seorang manajer umumnya hanya ada pada organisasi formal.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDKEt_Tgzv3wFbxR2QEsaZCpVX3xt-9FGl714dIsVlMWanLG5aCe0ux5461h_bffF-YwAxvXtEZkpFbpSYcxwXz0_qGa0iJo3fbs8WbgKnfi61WaNSpMiSLu2d98nd0WRFbamz3DhQ9jlu/s1600/leader+11.png


Lebih lanjut lagi, Warren Bennis menjelaskan beberapa perbedaan antara pemimpin dan manajer dalam bukunya yang berjudul On Becoming Leader :

1. Seorang manajer bertugas dalam hal mengelola, sedangakan pemimpin berinovasi.

2. Seorang manajer dapat dicetak dalam arti dapat dipelajari, sedangkan seorang pemimpin orisinil, tidak dapat dicetak.

3. Seorang manajer memelihara, sedangkan pemimpin mengembangkan.

4. Seorang manajer berfokus pada sistem dan struktur yang ada, sedangkan pemimpin berfokus pada orang-orang (bawahan).

5. Seorang manajer mengandalkan kontrol, sedangkan pemimpin menumbuhkan kepercayaan.

6. Seorang manajer berorientasi dalam jangka pendek, sedangkan pemimpin memiliki perspektif jangka panjang.

7. Seorang manajer bertanya mengenai “bagaimana” dan “kapan”, sedangkan pemimpin bertanya mengenai “apa” dan “mengapa”.

8. Seorang manajer berorientasi pada hasil, sedangkan pemimpin berorientasi pada peluang-peluang masa depan.

9. Seorang manajer itu meniru, sedangkan pemimpin menciptakan.

10. Seorang manajer menerima status quo, sedangkan pemimpin menentang status quo.

11. Seorang manajer seperti tentara yang selalu siap diperintah, sedangkan pemimpin adalah dirinya sendiri.

12. Seorang manajer melakukan hal dengan benar, sedangkan pemimpin melakukan hal yang benar.

Perbedaan antara manajer dan pemimpin juga dapat dilihat dari tiga aspek yang selalu berkaitan dengan dua profesi ini, yaitu :


1. Sumber kekuasaan yang diperoleh

Berdasarkan sumber kekuasaan yang diperoleh, seperti yang sudah dikatakan bahwa pada umumnya manajer hanya memimpin organisasi-organisasi formal, maka dari itu seorang manajer ditunjuk melalui jalur formal dengan dasar yuridis yang dimiliki. Biasanya seorang maanjer dipilih oleh komisaris atau direktur. Anda dapat menjadi seorang manajer hanya apabila Anda memiliki dasar yuridis berupa surat keputusan atau surat pengangkatan. Berbeda dengan manajer, pemimpin dipilih berdasarkan kontrak sosial dengan bawahannya. Seorang pemimpin ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara semua anggota organisasi dan pemimpin itu sendiri.


2. Bawahannya

Jika membicarakan tentang bawahan, yang menjadi bawahan seorang manajer adalah staf atau karyawan yang memiliki posisi formal di bawahnya dalam struktur hierarki organisasi. Karena perbedaan status ini lah bawahannya harus menuruti perintah-perintah yang diberikan oleh seorang manajer. Sedangkan, bawahan dari seorang pemimpin lebih sering disebut sebagai pengikut. Pengikutnya ini menjalankan perintah yang diberikan oleh sang pemimpin secara sukarela, entah karena atas dasar kekaguman, keseganan, atau yang lainnya.


3. Lingkungan kerja

Dari segi lingkungan kerja, seorang manajer biasanya hanya memimpin di lingkungan kerja atau organisasi formal di mana ia memiliki tanggung jawab terhadap atasannya. Sedangkan seorang pemimpin dapat memimpin pengikutnya itu di mana saja, entah di organisasi formal atau organisasi nonformal, bahkan bisa saja di lingkungan sekitar kita karena pemimpin dipilih berdasarkan kontrak sosial.

Seorang pemimpin memiliki fungsi dasar mengarahkan dan menggerakkan semua bawahannya untuk ikut bergerak untuk mencapai tujuannya yang sama. Sedangkan fungsi dari seorang manajer berhubungan dengan fungsi-fungsi manajemen, yaitu POAC. POAC adalah kepanjangan dari planning (merncanakan), organizing (mengorganisasikan), actuating (mengimplementasikan), dan controlling (mengontrol atau mengawasi).

Seorang Komandan Angkatan bersenjata Inggris ke-14 dalam perebutan Bumma dari tangan Jepang, Marsekal Sir William Slim, pernah mengatakan bahwa manajer memang dibutuhkan, tetapi pemimpin lah yang dipentingkan. Kepemimpinan berhubungan dengan jiwa, yaitu gabungan antara kepribadian dan visi, sementara manajemen berhubungan dengan pikiran dan lebih memperhatikan kalkulasi akurat, statistika, metode, penjadwalan, serta rutinitas.

Tidak sampai di situ saja, masih ada berbagai pendapat yang menjelaskan tentang perbedaan antara manajer dan pemimpin. Pertama, dalam hal merencanakan sesuatu, seorang manajer hanya akan merencanakan hal-hal yang bersifat prosedural, teknis, terarah, tegas, dan tidak bertele-tele. Sedangkan seorang pemimpin tidak merencakan hal yang seperti itu. Seorang pemimpin cenderung lebih memiliki visi, isi, dan pandangan lain terhadap perencanaannya.

Kedua, seorang manajer hanya memiliki pengaruh di dalam lingkungan kerja (batasan formal) saja. Namun, seorang pemimpin akan tetap berpengaruh meskipun status “pemimpin”nya itu sudah tidak ada di dirinya lagi. Posisinya akan terus dihormati dan pendapatnya akan terus dipertitmbangkan atau bahkan diikuti oleh bawahannya yang setia. Ketiga, manajer cenderung memberikan perintah kepada bawahannya dalam hal pengaturan sumber daya manusia di organisasinya. Sedangkan seorang pemimpin lebih memilih untuk membicarakan keinginannya yang berkaitan dengan organisasi dan bawahannya. Kemudian bawahannya secara sukarela akan melakukan permintaan-permintaan dari pemimpin tersebut.

Keempat, manajer cenderung tidak memberikan perhatian yang lebih ketika sedang mengontrol bawahannya. Manajer lebih sering mengatur hal-hal yang berifat prosedural. Sedangkan seorang pemimpin justru memberikan kepedulian terhadap bawahannya. Kelima, manajer memiliki tujuan yang bersifat jelas dan memiliki target yang kuantitatif, yaitu mendapatkan hasil yang sudah dijadikan target oleh perusahaan atau organisasi tersebut. Sedangkan seorang pemimpin lebih memilih untuk memperbaiki sistem di organisasinya apabila ia masih merasakan ada hal-hal yang kurang.

Berdasarkan penajabaran di atas, memang terdengar subjektif. Manajer bukanlah profesi yang buruk dan pemimpin pun belum tentu baik. Baik atau buruknya suatu pekerjaan tergantung pada Anda sendiri sebagai individu. Secara garis besar, perbedaan antara manajer dan pemimpin hanya berada pada cakupan kekuasannya, di mana manajer berada di organisasi formal, sedangkan pemimpin bisa di mana saja. Nah, setelah mengetahui perbedaan antara manajer dan pemimpin, ada di posisi manakah Anda?

Minggu, 23 Agustus 2015

AD/ ART MKKS SMK KOTA SUKABUMI



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH –SMK ( MKKS-SMK
)
PRIODE 2012-2016 KOTA SUKABUMI

PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan UU No. 20 tahun 2003.

Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.

Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK’ (MKKS-SMK).
khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK’ (MKKS-SMK).

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah-Sekolah Menengah Kejuruan di singkat MKKS-SMK
Pasal 2
K3S-SMK berkedudukan dan didirikan sejak Tahun 2005  untuk waktu tak terbatas.

BAB II
DASAR , AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
MKKS-SMK berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS-SMK bertujuan :
  1. Menciptakan iklim kebersamaan yang harmonis antar kepala sekolah
  2. Merumuskan program kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
  3. Merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan pendidikan
  4. Saling berbagi informasi dan pengalaman  antar  kepala sekolah
  5. Sebagai  partner  dan media komunikasi antar kepala sekolah
  6. Menyamakan persepsi dalam mengambil  suatu tindakan / kebijakan   dalam suatu  kegiatan
  7. Meningkatkan  kerjasama  dan peran serta masyarakat dengan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu pendidikan

BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5
Kegiatan MKKS-SMK meliputi :
  Memfasilitasi  kegiatan  sekolah  yang akan di akreditasi 
  Menjalin hubungan baik  dengan pihak internal maupun  eksternal
  Mensosialisasikan pengembangan kurikulum
  Mewadahi semua kegiatan para  pengurus  MGMP
  Membantu kegiatan yang berkaitan dengan bantuan dari pemda, Provinsi dan Pusat
  Mengkoordinir kegiatan-kegiatan  yang diselenggarakan  oleh pemerintah provinsi  maupun pusat yang dilakukan secara bersama-sama
  Merencanakan dan melaksanakan UKK, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
   Mengembangkan program inovasi dan kreativitas peserta didik  melalui kegiatan LKS, Epitech, dan pameran lainnya   sebagai antisipasi penyimpangan  prilaku siswa
  Memfasilitasi  dan atau menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Keanggotaan MKKS-SMK terdiri dari :
  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Kehormatan.
Pasal 7
  1.  Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Menengah Negeri dan Swasta.
  2.  Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.

Pasal 8
(1) Anggota Biasa berhenti karena :
a.       Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b.      Menjalani masa pensiunan.
c.       Meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MKKS-SMK dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
  1. Anggota biasa mempunyai hak memberikan  pendapat, hak memilih dan dipilih.
  2. Anggota kehormatan mempunyai hak memberikan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

Pasal 11
  1. Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas MKKS-SMK dan berusaha melaksanakan program MKKS-SMK tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS-SMK
  2. Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS.-SMK
  3. Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS-SMK
  4. Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus MKKS-SMK
  5. Tiap anggota wajib membayar iuran  yang telah disepakati  dan ditetapkan  bersama
BAB VI
P E N G U R U S
DAN TUGAS
Pasal 12
  1. Pengurus MKKS-SMK diputuskan dalam rapat anggota MKKS-SMK Dilantik dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi/Kabid. Dikmen
  2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a.       Penasehat
b.      Seorang Ketua.
c.       Seorang Wakil Ketua.
d.      Seorang Sekretaris.
e.      Seorang Bendahara.
f.        Bidang-Bidang
  1. Pengurus memimpin dan mewakili MKKS-SMK kedalam dan keluar.
  2. Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari – hari.
  3. Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua MKKS  pada jenjang lainnya.

Pasal 13
  1. Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun.
  2. Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
  3. Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

BAB VII
R A P A T
Pasal 14
  1. Rapat terdiri dari :
a.       Rapat anggota paripurna.
b.      Rapat pengurus lengkap.
c.        Rapat pengurus harian.
d.      Rapat anggota luar biasa.
  1. Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
  2. Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
  3. Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
Pasal 15
  1. Kekuasaan tertinggi MKKS-SMK terletak pada rapat anggota paripurna.
  2. Rapat anggota paripurna memilih pengurus MKKS-SMK Kota Sukabumi yang diatur dalam ART.
Pasal 16
  1. Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
  2. Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 ( dua ) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.
Pasal 17
Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat , jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan pemungutan suara.

BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 18
Dana MKKS-SMK diperoleh dari :
a.       Iuran anggota MKKS-SMK
b.      Simpanan sukarela.
c.       Sumbangan insidentil.
d.      Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
e.      Ketentuan dana MKKS-SMK diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 19
Pengurus mempertanggung -jawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.
Pasal 20
Dana MKKS-SMK digunakan antara lain untuk :
a.       Kegiatan dan administrasi MKKS-SMK
b.      Kesejahteraan anggota.
c.       Kegiatan studi banding, seminar, symposium dan lokakarya.
d.      Kegiatan Kreasi dan rekreasi.
e.      Kegiatan apat-rapat  baik internal maupun eksternal

BAB IX
P E M B U B A R A N
Pasal 21
  1. MKKS-SMK hanya dapat dibubarkan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Smi
  2. Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan MKKS-SMK diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.

BAB X
P E N U T U P
  1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.




























ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
KOTA SUKABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1.       Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan Anggaran Rumah Tangga ialah Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK yang berkedudukan di wilayah Kota Sukabumi disingkat dengan ART MKKS-SMK
2.       Struktur organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah- SMK digambarkan dalam bagan yang merupakan lampiran ART MKKS-SMK ini.

BAB II
MEKANISME PEMILIHAN/ PEMBENTUKAN
PENGURUS MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
PASAL 2
PEMILIHAN PENGURUS MKKS-SMK
1.       Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat
2.       Jika dipandang perlu pemilihan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara
3.       Pemilihan pengurus MKKS-SMK diawali dengan pembentukan panitia pemilihan yang dipilih oleh anggota MKKS-SMK
4.       Panitia pemilihan berjumlah sekurang-kurangnya 3 orang terdiri Ketua, Sekretaris dan anggota
5.       Panitia pemilihan dinyatakan bubar seteleh pengurus MKKS-SMK terpilih
6.       Pengurus MKKS-SMK terpilih dilaporkan/melaporkan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi setempat untuk, mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak
1.       Dapat mencalonkan menjadi pengurus MKKS-SMK
2.       Mempunyai hak memilih maupun dipilih
3.       Bertanya kepada pengurus MKKS-SMK
4.       Mendapat informasi tentang MKKS-SMK

Kewajiban
1.       Hadir pada undangan rapat dari Pengurus MKKS-SMK
2.       Memberi masukan-masukan tentang pendidikan kepada pengurus MKKS-SMK
3.       Menciptakan suasana yang kondusif.
4.       Membayar iuran sesuai kebutuhan dan kesepakatan

BAB III
RINCIAN TUGAS PENGURUS MKKS-SMK
PASAL 4
TUGAS DAN WEWENANG
1.       Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan bagian pendidkan
2.       Mendorong kepala sekolah untuk berpartisipasi dalam pendidikan di daerah
3.       Mengkoordinir atau Menggalang dana anggota dalam rangka pembiayaan keorganisasian MKKS-SMK
4.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen kepala sekolah terhadap penyelenngaraan pendidikan yang bermutu
5.       Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggara dan keluaran pendidikan
6.       Melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Profinsi Jawa Barat 
7.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang dianjurkan oleh anggota
8.       Mempertanggungjawabkan segala kegiatan  dan keuangannya yang diselenggarakan MKKS kepada semua Anggota
                                                    BAB IV
                                                      PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
                                                                Pasal 5
1.       Ketua bertugas :
a.       Memimpin rapat-rapat atau pertemuan anggota
b.      Mewakili organisasi dalam setiap aktivitas atau pertemuan
c.       Melaporkan kegiatan organisasi dan laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan.

2.       Sekretaris bertugas  
a.       Membantu Ketua sesuai dengan uraian tugas yang ditentukan pada rapat Pengurus;
b.      Membuat dan menyiapkan notulens dari setiap pertemuan atau rapat-rapat MKKS-SMK
c.       Mendistribusikan semua informasi yang perlu diketahui anggota MKKS-SMK
d.      Melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.

3.       Bendahara bertugas:
a.       Mengelola keuangan organisasi;
b.      Mendistribusikan dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan   persetujuan dari Ketua.
c.       Bertanggung jawab kepada Ketua.

4.       Penanggung Jawab Bidang Bertugas
a.       Menyusun rencana kegiatan sesuai bidangnya
b.      Menyusun rencana anggaran kegiatan sesuai bidangnya
c.       Melaksanakan rencana kegiatan sesuai bidangnya

BAB V
MEKANISME RAPAT
PASAL 6
1.       Rapat pengurus MKKS-SMK diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yaitu rapat pengurus harian dan rapat pleno
  1. Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
  2. Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
4.       Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
5.       Rapat-rapat pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 bulan
6.       Ketua/ wakil ketua bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya rapat-rapat MKKS-SMK
7.       Undangan rapat pengurus / pleno disampaikan sekurang-kurangnya 1 hari sebelum hari diadakan rapat tersebut, melalui surat resmi atau email / sms

BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
PASAL 7
1.       Mendorong peran dan fungsi kepala sekolah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah
2.       Memotivasi kepala sekolah untuk meningkatkan komitmen bagi upaya peningkatan mutu pendidikan disekolah
3.       Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan pihak-pihak lain untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan disekolah
4.       Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 8
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat diubah berdasarkan keputusan rapat paripurna MKKS-SMK, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota

PASAL 9
Hal-hal yang tidak atau cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur berdasarkan keputusan rapat pengurus MKKS-SMK
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal………………………
























SUSUNAN PENGURUS
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
PRIODE 2012-2016
KOTA SUKABUMI

            Pembina                      : 1. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                                                  2. Kabid.Dikmen

            Penasehat                : 1. Drs. Toni  K. Suhandi,MM
                                                   2. Drs. Suharno Sarwono
                                                        3. Drs. Wahyuto. MT

K e t u a                       : Drs.H.Didi Sumaryadi,MPd

            Wakil Ketua                 : Darwis,Spd

            Sekretaris                    : Budi Supriadi,SPd,MM

            Bendaraha I                : Drs.Teti Haryati Hamid,MPd
           
           
            Bidang-Bidang

            Bidang Sosial               :  Ketua            :  Ki Marno,MM

            Bidang Humas             :  Ketua            :  Dayat Mulyadi,SPd,MM                      

            Bidang Organisasi       :  Ketua            : Drs.Wahyudiono
                                                                       
Anggota                       1. Seluruh Kepala Sekolah SMK Negeri Maupun Swasta Se Kota Sukabumi


















STRUKTUR ORGANISASI
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK ( MKKS-SMK )
PRIODE 2012-2016
KOTA SUKABUMI
 













                                                                                                                                                                                             









Rounded Rectangle: ANGGOTA