Senin, 21 September 2015
Jumat, 28 Agustus 2015
BUKU BARU K13 TAHUN 2015
Diposting pada: Rabu, 30-09-2015 | Hits : 15486 | Kategori: SMK
Dengan hormat disampaikan kepada seluruh stakeholder pendidikan
lingkup SMK, terlampir file2 buku terbaru untuk kurikulum 2013 untuk
SMK, yang terdiri dari:A. Buku K13 Kelas XII :
1. 8 Buku Mapel Umum Kelas XII
2. Buku Pendidikan Agama Kelas XII
B. Buku K13 REVISI Kelas X dan XI:
1. Buku Pendidikan Agama Islam Revisi Kelas X
2. Buku Pendidikan Agama Islam Revisi Kelas XI
3. Buku Mapel PJOK kelas XI
Berdasarkan SKB Dirjen Dikdas dan Dikmen, Nomor : 154 /C/KEP/KR/2015 dan 525 /D/KEP/KP/2015, tanggal 2 April 2015, tentang PENYEDIAAN BUKU DAN
PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 PADA SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 (terlampir), Sekolah Rintisan K13 (sesuai lampiran I dan II pada SKB tersebut) akan diberikan buku K13 di atas oleh pusat. Sedangkan Sekolah Pelaksana K13 secara mandiri (sesuai lampiran III pada SKB tersebut) dapat mengunduh file buku tersebut pada link di bawah ini dan disediakan file buku tersebut dalam bentuk DVD.
Pengiriman buku bagi Sekolah Rintisan K13 sebagai berikut:
1. Buku K13 kelas XII, sudah dikirimkan sd tanggal 10 Bulan Juli 2015, bagi yang belum merasa menerima untuk dapat melaporkan ke Subdit Pembelajaran Dit. PSMK (CP. Eskawati 021-5725474 / 021-5725477 Ext. 156 / 0878-8285-7467
2. Buku K13 REVISI Kelas X dan XI masih dalam proses pengadaan.
Demikian informasi ini disampaikan, harap menjadi perhatian.
Terimakasih atas kerjasamanya.
Link download file
1. SKB Dirjen Dikdas dan Dikmen, Nomor : 154 /C/KEP/KR/2015 dan 525 /D/KEP/KP/2015, tanggal 2 April 2015 (Download Disini)
2. Buku K13 (Download Disini)http://www.ditpsmk.net/post/read/2381/buku-baru-k13-tahun-2015.html#.VeFXNqIUwuI
Kamis, 27 Agustus 2015
Senin, 24 Agustus 2015
Apakah Anda Seorang Pemimpin atau Manajer? Kenali Perbedaannya
Sumber : http://www.bisnishack.com/2014/07/apakah-anda-seorang-pemimpin-atau.html
Kebanyakan orang masih belum
mengetahui perbedaan di antara pemimpin dan manajer dan bahkan menganggap
keduanya adalah profesi yang sama. Yang menjadi persamaan dari keduanya adalah
kegiatan memimpin dan me-manage tidak akan bisa dilakukan tanpa kehadiran orang
lain. Namun, banyak faktor yang membedakan antara pemimpin dan manajer. Apa
sajakah itu?
Secara umum, seorang pemimpin atau
leader adalah seseorang yang memiliki sifat kepemimpinan, berwibawa, dan
disegani oleh orang lain karena kredibilitas dan perilakunya yang baik. Seorang
pemimpin lebih menekankan pengaruh atau karisma yang ia miliki sehingga orang
lain mau mengikuti arahan yang diberikan. Seorang pemimpin itu menstimulasi,
memfasilitasi, dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan dan tidak mengandalkan
berbagai bentuk ganjaran, baik iming-iming hadiah atau hukuman. Sedangkan
seorang manajer adalah pemimpin yang dalam praktiknya didasari oleh kekuasaan
atau authority formalnya. Bawahannya akan mengikuti perintah dari seorang
manajer karena statusnya yang lebih tinggi. Tidak seperti pemimpin yang dapat
memimpin di organisasi formal dan non-formal, seorang manajer umumnya hanya ada
pada organisasi formal.
Lebih lanjut lagi, Warren Bennis
menjelaskan beberapa perbedaan antara pemimpin dan manajer dalam bukunya yang
berjudul On Becoming Leader :
1. Seorang manajer bertugas dalam
hal mengelola, sedangakan pemimpin berinovasi.
2. Seorang manajer dapat dicetak
dalam arti dapat dipelajari, sedangkan seorang pemimpin orisinil, tidak dapat
dicetak.
3. Seorang manajer memelihara,
sedangkan pemimpin mengembangkan.
4. Seorang manajer berfokus pada
sistem dan struktur yang ada, sedangkan pemimpin berfokus pada orang-orang
(bawahan).
5. Seorang manajer mengandalkan
kontrol, sedangkan pemimpin menumbuhkan kepercayaan.
6. Seorang manajer berorientasi
dalam jangka pendek, sedangkan pemimpin memiliki perspektif jangka panjang.
7. Seorang manajer bertanya mengenai
“bagaimana” dan “kapan”, sedangkan pemimpin bertanya mengenai “apa” dan
“mengapa”.
8. Seorang manajer berorientasi pada
hasil, sedangkan pemimpin berorientasi pada peluang-peluang masa depan.
9. Seorang manajer itu meniru,
sedangkan pemimpin menciptakan.
10. Seorang manajer menerima status
quo, sedangkan pemimpin menentang status quo.
11. Seorang manajer seperti tentara
yang selalu siap diperintah, sedangkan pemimpin adalah dirinya sendiri.
12. Seorang manajer melakukan hal
dengan benar, sedangkan pemimpin melakukan hal yang benar.
Perbedaan antara manajer dan
pemimpin juga dapat dilihat dari tiga aspek yang selalu berkaitan dengan dua
profesi ini, yaitu :
1. Sumber kekuasaan yang diperoleh
Berdasarkan sumber kekuasaan yang
diperoleh, seperti yang sudah dikatakan bahwa pada umumnya manajer hanya
memimpin organisasi-organisasi formal, maka dari itu seorang manajer ditunjuk
melalui jalur formal dengan dasar yuridis yang dimiliki. Biasanya seorang
maanjer dipilih oleh komisaris atau direktur. Anda dapat menjadi seorang
manajer hanya apabila Anda memiliki dasar yuridis berupa surat keputusan atau
surat pengangkatan. Berbeda dengan manajer, pemimpin dipilih berdasarkan
kontrak sosial dengan bawahannya. Seorang pemimpin ditunjuk berdasarkan
kesepakatan antara semua anggota organisasi dan pemimpin itu sendiri.
2. Bawahannya
Jika membicarakan tentang bawahan,
yang menjadi bawahan seorang manajer adalah staf atau karyawan yang memiliki
posisi formal di bawahnya dalam struktur hierarki organisasi. Karena perbedaan
status ini lah bawahannya harus menuruti perintah-perintah yang diberikan oleh
seorang manajer. Sedangkan, bawahan dari seorang pemimpin lebih sering disebut
sebagai pengikut. Pengikutnya ini menjalankan perintah yang diberikan oleh sang
pemimpin secara sukarela, entah karena atas dasar kekaguman, keseganan, atau
yang lainnya.
3. Lingkungan kerja
Dari segi lingkungan kerja, seorang
manajer biasanya hanya memimpin di lingkungan kerja atau organisasi formal di
mana ia memiliki tanggung jawab terhadap atasannya. Sedangkan seorang pemimpin
dapat memimpin pengikutnya itu di mana saja, entah di organisasi formal atau
organisasi nonformal, bahkan bisa saja di lingkungan sekitar kita karena
pemimpin dipilih berdasarkan kontrak sosial.
Seorang pemimpin memiliki fungsi
dasar mengarahkan dan menggerakkan semua bawahannya untuk ikut bergerak untuk
mencapai tujuannya yang sama. Sedangkan fungsi dari seorang manajer berhubungan
dengan fungsi-fungsi manajemen, yaitu POAC. POAC adalah kepanjangan dari
planning (merncanakan), organizing (mengorganisasikan), actuating
(mengimplementasikan), dan controlling (mengontrol atau mengawasi).
Seorang Komandan Angkatan bersenjata
Inggris ke-14 dalam perebutan Bumma dari tangan Jepang, Marsekal Sir William
Slim, pernah mengatakan bahwa manajer memang dibutuhkan, tetapi pemimpin lah
yang dipentingkan. Kepemimpinan berhubungan dengan jiwa, yaitu gabungan antara
kepribadian dan visi, sementara manajemen berhubungan dengan pikiran dan lebih
memperhatikan kalkulasi akurat, statistika, metode, penjadwalan, serta
rutinitas.
Tidak sampai di situ saja, masih ada
berbagai pendapat yang menjelaskan tentang perbedaan antara manajer dan
pemimpin. Pertama, dalam hal merencanakan sesuatu, seorang manajer hanya akan
merencanakan hal-hal yang bersifat prosedural, teknis, terarah, tegas, dan
tidak bertele-tele. Sedangkan seorang pemimpin tidak merencakan hal yang
seperti itu. Seorang pemimpin cenderung lebih memiliki visi, isi, dan pandangan
lain terhadap perencanaannya.
Kedua, seorang manajer hanya
memiliki pengaruh di dalam lingkungan kerja (batasan formal) saja. Namun,
seorang pemimpin akan tetap berpengaruh meskipun status “pemimpin”nya itu sudah
tidak ada di dirinya lagi. Posisinya akan terus dihormati dan pendapatnya akan
terus dipertitmbangkan atau bahkan diikuti oleh bawahannya yang setia. Ketiga,
manajer cenderung memberikan perintah kepada bawahannya dalam hal pengaturan
sumber daya manusia di organisasinya. Sedangkan seorang pemimpin lebih memilih untuk
membicarakan keinginannya yang berkaitan dengan organisasi dan bawahannya.
Kemudian bawahannya secara sukarela akan melakukan permintaan-permintaan dari
pemimpin tersebut.
Keempat, manajer cenderung tidak
memberikan perhatian yang lebih ketika sedang mengontrol bawahannya. Manajer
lebih sering mengatur hal-hal yang berifat prosedural. Sedangkan seorang
pemimpin justru memberikan kepedulian terhadap bawahannya. Kelima, manajer
memiliki tujuan yang bersifat jelas dan memiliki target yang kuantitatif, yaitu
mendapatkan hasil yang sudah dijadikan target oleh perusahaan atau organisasi
tersebut. Sedangkan seorang pemimpin lebih memilih untuk memperbaiki sistem di
organisasinya apabila ia masih merasakan ada hal-hal yang kurang.
Berdasarkan penajabaran di atas,
memang terdengar subjektif. Manajer bukanlah profesi yang buruk dan pemimpin
pun belum tentu baik. Baik atau buruknya suatu pekerjaan tergantung pada Anda
sendiri sebagai individu. Secara garis besar, perbedaan antara manajer dan
pemimpin hanya berada pada cakupan kekuasannya, di mana manajer berada di
organisasi formal, sedangkan pemimpin bisa di mana saja. Nah, setelah
mengetahui perbedaan antara manajer dan pemimpin, ada di posisi manakah Anda?
Minggu, 23 Agustus 2015
AD/ ART MKKS SMK KOTA SUKABUMI
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH –SMK ( MKKS-SMK)
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH –SMK ( MKKS-SMK)
PRIODE 2012-2016 KOTA SUKABUMI
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala
sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu
lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang
terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai
perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala
sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya
tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan UU No. 20 tahun 2003.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK’ (MKKS-SMK). khususnya mengemban tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah-SMK’ (MKKS-SMK).
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah-Sekolah Menengah Kejuruan di singkat
MKKS-SMK
Pasal 2
K3S-SMK berkedudukan dan didirikan
sejak Tahun 2005 untuk waktu tak terbatas.
BAB II
DASAR , AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
MKKS-SMK berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945,
berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
MKKS-SMK bertujuan :
MKKS-SMK bertujuan :
- Menciptakan iklim kebersamaan yang harmonis antar kepala sekolah
- Merumuskan program kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
- Merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan pendidikan
- Saling berbagi informasi dan pengalaman antar kepala sekolah
- Sebagai partner dan media komunikasi antar kepala sekolah
- Menyamakan persepsi dalam mengambil suatu tindakan / kebijakan dalam suatu kegiatan
- Meningkatkan kerjasama dan peran serta masyarakat dengan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu pendidikan
BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5
K E G I A T A N
Pasal 5
Kegiatan MKKS-SMK meliputi :
Memfasilitasi
kegiatan sekolah yang akan di akreditasi
Menjalin hubungan baik dengan pihak internal maupun eksternal
Mensosialisasikan pengembangan kurikulum
Mewadahi semua kegiatan para pengurus
MGMP
Membantu kegiatan yang berkaitan dengan bantuan
dari pemda, Provinsi dan Pusat
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi maupun pusat yang dilakukan secara
bersama-sama
Merencanakan dan melaksanakan UKK, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dan mengatasi permasalahan yang
akan timbul pada tahap proses kelulusan.
Mengembangkan program inovasi
dan kreativitas peserta didik melalui kegiatan LKS, Epitech, dan pameran
lainnya sebagai antisipasi
penyimpangan prilaku siswa
Memfasilitasi
dan atau menggalang inovasi pemikiran dalam
meningkatkan mutu sekolah baik manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan
komite sekolah.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Keanggotaan MKKS-SMK
terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Kehormatan.
Pasal 7
- Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Menengah Negeri dan Swasta.
- Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.
Pasal 8
(1)
Anggota Biasa berhenti karena :
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b. Menjalani masa pensiunan.
c. Meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak
dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam MKKS-SMK dilaksanakan oleh
anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
- Anggota biasa mempunyai hak memberikan pendapat, hak memilih dan dipilih.
- Anggota kehormatan mempunyai hak memberikan pendapat tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Pasal 11
- Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas MKKS-SMK dan berusaha melaksanakan program MKKS-SMK tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS-SMK
- Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS.-SMK
- Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS-SMK
- Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus MKKS-SMK
- Tiap anggota wajib membayar iuran yang telah disepakati dan ditetapkan bersama
BAB VI
P E N G U R U S DAN TUGAS
Pasal 12
P E N G U R U S DAN TUGAS
Pasal 12
- Pengurus MKKS-SMK diputuskan dalam rapat anggota MKKS-SMK Dilantik dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi/Kabid. Dikmen
- Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Penasehat
b. Seorang Ketua.
c. Seorang Wakil Ketua.
d. Seorang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f.
Bidang-Bidang
- Pengurus memimpin dan mewakili MKKS-SMK kedalam dan keluar.
- Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari – hari.
- Ketua KKKS pada jenjang
tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua MKKS pada jenjang lainnya.
Pasal 13
- Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun.
- Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
- Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
BAB VII
R A P A T
Pasal 14
- Rapat terdiri dari :
a. Rapat anggota paripurna.
b. Rapat pengurus lengkap.
c. Rapat pengurus harian.
d. Rapat anggota luar biasa.
- Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
- Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
- Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
Pasal 15
- Kekuasaan tertinggi MKKS-SMK terletak pada rapat anggota paripurna.
- Rapat anggota paripurna memilih pengurus MKKS-SMK Kota Sukabumi yang diatur dalam ART.
Pasal 16
- Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
- Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 ( dua ) x 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.
Pasal 17
Keputusan
rapat diambil secara musyawarah dan mufakat , jika tidak berhasil ditempuh
dengan jalan pemungutan suara.
BAB VIII
K E U A N G A N
K E U A N G A N
Pasal 18
Dana MKKS-SMK diperoleh dari :
a.
Iuran anggota MKKS-SMK
b.
Simpanan sukarela.
c.
Sumbangan insidentil.
d.
Usaha lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
e.
Ketentuan dana MKKS-SMK diatur
lebih lanjut dalam ART.
Pasal 19
Pengurus
mempertanggung -jawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.
Pasal 20
Dana MKKS-SMK digunakan antara lain
untuk :
a.
Kegiatan dan administrasi MKKS-SMK
b.
Kesejahteraan anggota.
c.
Kegiatan studi banding, seminar,
symposium dan lokakarya.
d.
Kegiatan Kreasi dan rekreasi.
e.
Kegiatan
apat-rapat baik internal maupun
eksternal
BAB IX
P E M B U B A R A N
Pasal 21
- MKKS-SMK hanya dapat dibubarkan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Smi
- Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan MKKS-SMK diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.
BAB X
P E N U T U P
- Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga
disusun oleh Pengurus Harian.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
KOTA
SUKABUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1.
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang
dimaksud dengan Anggaran Rumah Tangga ialah Anggaran Rumah Tangga Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah-SMK yang berkedudukan di wilayah Kota Sukabumi disingkat
dengan ART MKKS-SMK
2.
Struktur organisasi Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah- SMK digambarkan dalam bagan yang merupakan lampiran ART MKKS-SMK ini.
BAB II
MEKANISME PEMILIHAN/ PEMBENTUKAN
PENGURUS MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH-SMK
PASAL 2
PEMILIHAN
PENGURUS MKKS-SMK
1.
Pemilihan pengurus dilakukan dengan
musyawarah mufakat
2.
Jika dipandang perlu pemilihan pengurus
dapat dilakukan melalui pemungutan suara
3.
Pemilihan pengurus MKKS-SMK diawali dengan
pembentukan panitia pemilihan yang dipilih oleh anggota MKKS-SMK
4.
Panitia pemilihan berjumlah
sekurang-kurangnya 3 orang terdiri Ketua, Sekretaris dan anggota
5.
Panitia pemilihan dinyatakan bubar seteleh
pengurus MKKS-SMK terpilih
6.
Pengurus MKKS-SMK terpilih
dilaporkan/melaporkan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi
setempat untuk, mendapatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kota Sukabumi
PASAL 3
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak
1.
Dapat mencalonkan menjadi pengurus MKKS-SMK
2.
Mempunyai hak memilih maupun dipilih
3.
Bertanya kepada pengurus MKKS-SMK
4.
Mendapat informasi tentang MKKS-SMK
Kewajiban
1.
Hadir pada undangan rapat dari Pengurus MKKS-SMK
2.
Memberi masukan-masukan tentang pendidikan
kepada pengurus MKKS-SMK
3.
Menciptakan suasana yang kondusif.
4.
Membayar iuran sesuai kebutuhan dan
kesepakatan
BAB III
RINCIAN TUGAS PENGURUS MKKS-SMK
PASAL 4
TUGAS DAN
WEWENANG
1.
Memberi masukan, pertimbangan dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan bagian pendidkan
2.
Mendorong kepala sekolah untuk
berpartisipasi dalam pendidikan di daerah
3.
Mengkoordinir atau Menggalang dana
anggota dalam rangka pembiayaan keorganisasian MKKS-SMK
4.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
kepala sekolah terhadap penyelenngaraan pendidikan yang bermutu
5.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan program, penyelenggara dan keluaran pendidikan
6.
Melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kota Sukabumi dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Profinsi Jawa
Barat
7.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide
tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang dianjurkan oleh anggota
8.
Mempertanggungjawabkan segala kegiatan dan keuangannya yang diselenggarakan MKKS
kepada semua Anggota
BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
1. Ketua bertugas :
a. Memimpin rapat-rapat atau
pertemuan anggota
b. Mewakili organisasi dalam setiap
aktivitas atau pertemuan
c. Melaporkan kegiatan organisasi dan
laporan keuangan pada Rapat Anggota Tahunan.
2. Sekretaris bertugas
a.
Membantu
Ketua sesuai dengan uraian tugas yang ditentukan pada rapat Pengurus;
b.
Membuat
dan menyiapkan notulens dari setiap pertemuan atau rapat-rapat MKKS-SMK
c.
Mendistribusikan
semua informasi yang perlu diketahui anggota MKKS-SMK
d.
Melaksanakan
kegiatan kesekretariatan yang tertuang dalam program kegiatan.
3. Bendahara bertugas:
a.
Mengelola
keuangan organisasi;
b.
Mendistribusikan
dana untuk setiap kegiatan yang telah diprogramkan setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua.
c.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
4.
Penanggung
Jawab Bidang Bertugas
a. Menyusun rencana kegiatan sesuai
bidangnya
b. Menyusun rencana anggaran kegiatan
sesuai bidangnya
c. Melaksanakan rencana kegiatan
sesuai bidangnya
BAB V
MEKANISME RAPAT
PASAL 6
1.
Rapat pengurus MKKS-SMK diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yaitu rapat pengurus harian dan rapat
pleno
- Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
- Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun dan sewaktu-waktu ada hal-hal yang penting
4.
Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan
1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal – hal yang penting.
5.
Rapat-rapat pleno diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 bulan
6.
Ketua/ wakil ketua bertanggung jawab penuh
atas terselenggaranya rapat-rapat MKKS-SMK
7.
Undangan rapat pengurus / pleno disampaikan
sekurang-kurangnya 1 hari sebelum hari diadakan rapat tersebut, melalui surat
resmi atau email / sms
BAB VI
KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
PASAL 7
1.
Mendorong peran dan fungsi kepala sekolah
untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah
2.
Memotivasi kepala sekolah untuk
meningkatkan komitmen bagi upaya peningkatan mutu pendidikan disekolah
3.
Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan dan pihak-pihak lain untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan
kebijakan pendidikan disekolah
4.
Membina hubungan dan kerjasama yang
harmonis dengan seluruh stake holder pendidikan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 8
Anggaran
rumah tangga ini hanya dapat diubah berdasarkan keputusan rapat paripurna
MKKS-SMK, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota
PASAL 9
Hal-hal
yang tidak atau cukup diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur
berdasarkan keputusan rapat pengurus MKKS-SMK
Anggaran
rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal………………………
SUSUNAN PENGURUS
MUSYAWARAH KERJA
KEPALA SEKOLAH-SMK
PRIODE 2012-2016
KOTA SUKABUMI
Pembina : 1. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
2. Kabid.Dikmen
Penasehat : 1. Drs. Toni K. Suhandi,MM
2.
Drs. Suharno Sarwono
3. Drs. Wahyuto. MT
K e t u a : Drs.H.Didi Sumaryadi,MPd
Wakil Ketua : Darwis,Spd
Sekretaris : Budi Supriadi,SPd,MM
Bendaraha I : Drs.Teti Haryati Hamid,MPd
Bidang-Bidang
Bidang Sosial : Ketua :
Ki Marno,MM
Bidang Humas : Ketua :
Dayat Mulyadi,SPd,MM
Bidang Organisasi : Ketua : Drs.Wahyudiono
Anggota 1. Seluruh Kepala Sekolah
SMK Negeri Maupun Swasta Se Kota Sukabumi
STRUKTUR ORGANISASI
MUSYAWARAH KERJA
KEPALA SEKOLAH-SMK ( MKKS-SMK )
PRIODE 2012-2016
KOTA SUKABUMI
Langganan:
Postingan (Atom)